Program Studi Teknik Berubah Menjadi Rekayasa
Pada Sabtu, 16 Mei 2026, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan perubahan nomenklatur program studi (prodi) terbaru dari “teknik” menjadi “rekayasa”. Keputusan ini menuai berbagai respons dari masyarakat belakangan ini.
Perubahan Istilah Menjadi Rekayasa
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 menjelaskan penggunaan istilah rekayasa pada beberapa program studi sebagai padanan resmi dari engineering dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Definisi Rekayasa dalam KBBI
Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, atau konstruksi secara efektif dan efisien. Penggunaan istilah rekayasa merupakan bagian dari pengembangan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
Meskipun demikian, Kemdiktisaintek menegaskan bahwa istilah rekayasa tidak menggantikan istilah teknik yang telah dikenal luas dengan sejarah, reputasi, dan pengakuan kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia. Program studi teknik seperti sipil, mesin, elektro, industri, dan lainnya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering.
Konsistensi dalam Pendidikan Tinggi
Kemdiktisaintek menyatakan tidak ada kebijakan yang memaksa perguruan tinggi untuk mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’. Pentingnya adalah memastikan kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, keterkaitan dengan kebutuhan industri, dan kontribusi bagi kemajuan bangsa.
Perubahan istilah ini dianggap sebagai langkah positif untuk penguatan sistem pendidikan tinggi. Fokus utama tetap pada peningkatan standar mutu, relevansi kurikulum, dan kemampuan lulusan dalam menjawab tuntutan zaman.





