Kejaksaan Agung Masih Kejar Riza Chalid Meski Terbit Red Notice Interpol
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu saudagar minyak, Mohammad Riza Chalid, untuk menjalani proses hukum terkait kasus korupsi. Meskipun red notice terhadap Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol, Kejagung tidak mempertimbangkan opsi untuk menyidangkan terdakwa tersebut secara in absentia.
Upaya Penangkapan Riza Chalid
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, mengungkapkan bahwa upaya penangkapan Riza Chalid masih terus dilakukan. Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi besar, yaitu kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 dan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Persidangan Terhadap Riza Chalid
Meskipun red notice dari Interpol telah diterbitkan, Kejagung belum bersedia untuk langsung menyelenggarakan persidangan in absentia terhadap Riza Chalid. Menurut Ardito, Kejagung masih fokus pada upaya menangkap dan menghadirkan Riza Chalid untuk diadili di Indonesia.
Sidang in absentia merupakan persidangan yang tetap dilangsungkan tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang. Kejaksaan Agung berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan Riza Chalid yang kini menjadi buronan internasional.
Sebelumnya, Riza Chalid juga sudah pernah tersangkut kasus korupsi sektor energi. Dugaan keterlibatan Riza Chalid dalam proses pengadaan minyak di Petral periode 2008–2015 telah ditemukan oleh penyidik. Selain itu, Riza Chalid juga telah dijerat dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Penyidik juga menemukan keterlibatan saudara MRC sebagai Beneficial Owner dari beberapa perusahaan dalam kasus tersebut.





