Gugatan Korban Selamat Insiden Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL
Pengadilan Negeri Bandung menunda sidang perdana gugatan yang diajukan oleh seorang penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menjadi korban selamat dalam tabrakan dengan Commuter Line di Bekasi Timur. Sidang yang digelar di Ruang Sidang VII Ali Said itu harus ditunda selama dua pekan karena para tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Penundaan Sidang karena Ketidakhadiran Tergugat
Majelis hakim membuat keputusan menunda sidang setelah pihak tergugat tidak memenuhi panggilan persidangan. Rolland Potu sebagai penggugat merasa kecewa dengan ketidakhadiran mereka. Setiap pihak tergugat seharusnya sudah menerima surat panggilan sidang, namun ketidakhadiran mereka membuat proses persidangan terhambat.
Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Imateriil
Rolland Potu, salah satu penumpang korban selamat dalam insiden tersebut, mengajukan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia, PT Biro Klasifikasi Indonesia, Danantara, dan menetapkan PT Trinusa Travelindo sebagai turut tergugat. Dalam gugatannya, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp750 ribu dan ganti rugi imateriil sebesar Rp100 miliar untuk korban jiwa maupun luka-luka akibat kecelakaan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban insiden tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur. Selain itu, kehadiran para tergugat dalam sidang lanjutan diharapkan agar proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





