Kementerian HAM Menerangkan Konsep Right to be Forgotten dalam Revisi Undang-Undang HAM
Pada hari Senin, 25 Mei 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan penjelasan tentang konsep right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang HAM. Menurut Tenaga Ahli Kementerian HAM, Wahyudi Djafar, konsep tersebut tidak ditujukan untuk menghapus pemberitaan media, melainkan untuk membatasi akses pencarian informasi pribadi melalui mesin pencari digital.
Pentingnya Perlindungan HAM di Ruang Digital
Wahyudi menjelaskan bahwa pengaturan mengenai right to be forgotten diperlukan sebagai perlindungan HAM di ruang digital, terutama bagi individu yang masih mengalami stigma sosial akibat jejak digital meskipun telah menjalani proses hukum. Dia menegaskan bahwa data pribadi yang diminta untuk dihapus dalam konsep ini adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik.
Dalam konteks ini, konsep right to be forgotten berbeda dengan right to erasure, di mana informasi publik tetap ada namun tidak mudah ditemukan melalui mesin pencari. Pasal 31 Ayat 2 dalam draf revisi UU HAM dijelaskan sebagai “katup pengaman” agar pelaksanaan hak tersebut mempertimbangkan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi.
Implementasi Right to be Forgotten di Indonesia
Wahyudi memberikan contoh kasus di Jerman di mana seorang mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas karena identitasnya terus muncul di mesin pencari internet. Pengadilan setempat kemudian menetapkan bahwa yang bersangkutan berhak atas right to be forgotten, namun tidak untuk menghapus pemberitaan melainkan menurunkan indeks pencarian atas namanya.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme serupa diharapkan dapat diterapkan dengan melibatkan platform mesin pencari seperti Google. Wahyudi juga menegaskan bahwa pengaturan right to be forgotten ini diperlukan karena aturan yang sudah ada dinilai belum memberikan mekanisme yang jelas dalam penerapannya.
Dengan demikian, konsep right to be forgotten menjadi bagian penting dari upaya perlindungan HAM di era digital untuk mengurangi dampak negatif dari jejak digital terhadap individu.





