PLN Wajib Beri Kompensasi ‘Blackout’ di Sumatera: Tuntutan Ganti Rugi

by -41 Views

Ahli Hukum Minta PLN Beri Kompensasi Akibat Blackout di Sumatera

Pemadaman listrik massal yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Aceh lebih dari 24 jam pada 22 Mei 2026 lalu, telah menimbulkan dampak kerugian besar bagi jutaan pelanggan PLN. Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat atas insiden tersebut.

Masa Depan Pelanggan PLN Terdampak Blackout

Rahmat Hidayat menegaskan, listrik kini menjadi kebutuhan utama masyarakat yang menopang aktivitas rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan hingga pendidikan. Karena itu, menurut Rahmat, PLN secara hukum memiliki kewajiban memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak gangguan layanan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Ketenagalistrikan

Rahmat menjelaskan bahwa peristiwa blackout tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa. Selain itu, ia juga merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menegaskan hak konsumen mendapatkan pelayanan listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Rahmat juga mengacu pada peraturan menteri yang mewajibkan PLN memberikan kompensasi jika mutu pelayanan buruk merugikan pelanggan. Dia menduga bahwa pembenaran PLN terkait cuaca sebagai penyebab blackout hanya untuk terbebas dari tanggung jawab kompensasi, karena data cuaca pada saat kejadian menunjukkan kondisi cuaca yang tidak seburuk yang dituduhkan.

Source link