Badan Gizi Nasional Hentikan Sementara 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penghentian sementara operasional terhadap 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Keputusan ini dilakukan untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mereka jalankan.
Evaluasi Standar Operasional dan Ketentuan Teknis
Penangguhan ini diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, temuan pemerintah daerah, hingga hasil inspeksi lapangan yang dilakukan BGN.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menyebut bahwa sejak MBG mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, ribuan SPPG telah dikenakan sanksi serupa.
Status Sementara dan Penyelesaian
Dari total 27.208 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, 8.182 di antaranya pernah ditangguhkan. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan, sedangkan 2.213 SPPG masih dalam status suspend.
Secara regional, Sumatera mencatat 5.968 SPPG aktif dengan 148 unit yang masih dibekukan. Sementara di Pulau Jawa, terdapat 16.594 SPPG yang beroperasi dan 1.666 lainnya menjalani penangguhan. Kawasan Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki 4.646 SPPG aktif serta 399 unit yang belum diizinkan kembali beroperasi.
Pelanggaran yang Dapat Menyebabkan Penangguhan
Badan Gizi Nasional menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan sebuah SPPG dikenakan sanksi suspend. Mulai dari penyajian makanan yang memicu kasus keracunan, gangguan pencernaan, diare, hingga muntah-muntah pada penerima manfaat. Selain itu, sanksi juga dapat dijatuhkan jika menu yang disajikan tidak sesuai dengan alokasi anggaran bahan baku yang telah ditetapkan.
Faktor lain yang menjadi perhatian BGN meliputi ketidaksesuaian bangunan dengan petunjuk teknis, belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan ketidaktersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). SPPG juga diwajibkan memiliki fasilitas mess bagi kepala SPPG dan petugas pengawas, menggunakan peralatan dapur yang sesuai standar, serta memiliki manajemen operasional yang baik.





