Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Jadi Tersangka Korupsi
Pada Rabu, 3 Juni 2026, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil setelah rekam jejak Dadan selama 2,5 tahun menjabat sebagai kepala BGN dikaji secara menyeluruh.
Jejak Kontroversial Dadan Hindayana
Saat menjabat sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana sering kali menuai kritik karena pernyataannya yang kontroversial. Mulai dari anjuran konsumsi dua liter susu per hari, usulan penggunaan serangga sebagai sumber protein, hingga program makan bergizi gratis yang dinilai tidak efektif. Kritik tersebut selalu direspons Dadan dengan sikap terbuka dan menganggapnya sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja.
Dalam salah satu kesempatan saat menjadi bintang tamu di sebuah podcast, Dadan menyatakan bahwa kritik dari masyarakat menjadi dorongan bagi dirinya untuk terus memberikan hasil terbaik. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerjanya lebih baik diserahkan kepada masyarakat.
Penetapan sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026, menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik SPPG. Penetapan ini merupakan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk penggeledahan kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dugaan praktik korupsi tersebut terkait dengan program pemenuhan gizi nasional.
Kasus ini juga melibatkan eks pejabat tinggi BGN lainnya dan mencuat setelah penyidik Kejagung mengumpulkan bukti yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG. Dadan Hindayana, bersama dengan rekan-rekannya yang terlibat, akan menghadapi proses hukum selanjutnya terkait kasus ini.





