Heboh! Perwira Polisi Terpidana Rudapaksa Aktif Kembali Berdinas – Dalih Polda Jambi

by -88 Views

Perwira Polisi Terpidana Rudapaksa Kembali Aktif Bertugas: Dalih Polda Jambi

Polda Jambi menjelaskan tentang status aktif kembali seorang perwira menengah (Pamen) berinisial RC setelah menjalani hukuman terkait kasus rudapaksa yang menjadi perhatian publik. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, keputusan tersebut merupakan konsekuensi hukum dari putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tahun 2015.

Status Aktif Kembali RC

RC saat ini masih berdinas di lingkungan Polda Jambi dan bertugas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda Jambi. Perkara pidana yang melibatkan RC terjadi saat bertugas di Polda Kalimantan Selatan, di mana beliau terlibat kasus tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.

Putusan Hukum dan Rekaman Pidana

Pada tahun 2008, Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan RC bebas dari dakwaan yang diajukan, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2009. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada RC pada tahun 2010. Beliau kemudian menjalani masa pidana di Lapas Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan.

RC saat ini berstatus bebas bersyarat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024 dan sedang menjalani masa percobaan yang akan berakhir pada 26 Juli 2026. Terkait dengan aspek kode etik profesi Polri, RC telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri pada tahun 2015 yang menimbulkan sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun.

Erlan menegaskan bahwa status aktif kembali RC dalam kedinasan di institusi Polri adalah hasil dari keputusan KKEP yang telah berkekuatan hukum sejak tahun 2015. Polda Jambi juga menghormati dan menerima berbagai perhatian, kritik, serta aspirasi masyarakat terkait masalah ini sebagai bagian dari kontrol terhadap institusi Polri.

Source link