Rencana Eksekusi Hotel Sultan Menuai Sorotan Tokoh Nasional
Jakarta, 13 Juni 2026 – Sejumlah tokoh nasionaL turut memberikan sorotan terkait rencana eksekusi Hotel Sultan yang dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, menilai bahwa pelaksanaan putusan tersebut tidak semestinya dipaksakan karena perkara yang kompleks dan masih menyisakan banyak persoalan hukum.
Kritik Bagir Manan terhadap Pelaksanaan Putusan
Bagir Manan menyampaikan pandangannya saat hadir dalam peluncuran buku bertajuk “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta. Ia menekankan bahwa putusan serta-merta seharusnya hanya diterapkan dalam keadaan mendesak dan bila arah pembuktian perkara sudah sangat jelas.
Meskipun demikian, Bagir Manan menilai bahwa sengketa Hotel Sultan memiliki aspek yang jauh lebih rumit daripada perkara biasa. Menurutnya, sengketa antara negara dan warga negara tidak boleh dipandang sebelah mata dan harus melewati proses peradilan yang jelas sebelum tindakan final diambil.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan terhadap hak warga negara harus didasarkan pada alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hak yang diperoleh secara sah tidak boleh dicabut tanpa dasar hukum yang kuat dan alasan kepentingan umum yang nyata.
Pandangan Abraham Samad dan Din Syamsuddin
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, juga memberikan pandangannya terkait sengketa yang menimpa Pontjo Sutowo. Baginya, perkara ini tidak hanya soal bisnis, tetapi juga tentang perlindungan hak warga negara.
Sorotan dari berbagai tokoh ini membuka ruang diskusi penting terkait keputusan eksekusi Hotel Sultan. Masih banyak pertimbangan hukum yang harus diakomodasi agar keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak yang terlibat.





