Sidang Gugatan PLK vs. Ditjen AHU Kembali Digelar di PTUN Jakarta
Pada Sabtu, 13 Juni 2026, sidang gugatan Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak tergugat yang dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid sebagai Ahli hukum untuk memperkuat argumen dan dalil tergugat dalam perkara ditujukan.
Dimensi Ketatanegaraan dalam Persidangan
Sidang perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pulung Hudoprakoso, serta didampingi oleh Hakim Anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi. Fahri Bachmid, sebagai Ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat, membawakan pandangan bahwa perselisihan yang menjadi pusat pemeriksaan dalam perkara ini tidak terbatas pada aspek administratif semata. Persidangan juga mencakup dimensi ketatanegaraan yang terkait erat dengan politik hukum negara, kedaulatan negara, dan kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia.
Sebaliknya, pihak tergugat diwakili oleh Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI. Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa sengketa dalam perkara ini tidak sekadar berkaitan dengan aspek administratif, melainkan melibatkan dimensi ketatanegaraan yang berhubungan dengan politik hukum negara. Beliau menyatakan bahwa kebijakan hukum “legal policy” yang dijalankan oleh Kementerian Hukum RI dalam mencabut status badan hukum PLK merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga kedaulatan nasional.
Perlindungan Kedaulatan Nasional
Fahri Bachmid menjelaskan bahwa Perpu Nomor 50 Tahun 1960 menjadi landasan konstitusional dalam pembubaran sekolah HCL yang berdiri sejak masa Hindia Belanda di Dago, Bandung pada 14 Desember 1926. Perpu ini menggambarkan kepentingan negara dalam mengontrol organisasi asing tertentu dan menegaskan kewenangan negara dalam mengatur aktivitas organisasi di wilayah Indonesia. Sehingga, norma-norma di dalamnya harus diinterpretasikan dalam konteks politik hukum negara saat itu sebagai alat untuk melindungi kedaulatan nasional.





