Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ganja dengan Modus ‘Mi Instan’, Tersangka Ditangkap
Pada Selasa, 16 Juni 2026, Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 5 kilogram yang akan dikirim ke Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ganja tersebut disamarkan pelaku dalam paket kardus berisi mi instan.
Pengungkapan Modus Baru Peredaran Ganja
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Riau menuju Malang. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tim gabungan berhasil melakukan penyelidikan dan menelusuri jalur distribusi paket melalui layanan ekspedisi.
Tersangka Berhasil Ditangkap
Pada Minggu, 14 Juni 2026, petugas melakukan pemantauan terhadap paket mencurigakan yang tiba di Transit Hub ID Express Singosari, Kabupaten Malang. Berkat metode controlled delivery, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Sugiono saat menerima paket ganja tersebut.
Selain paket utama yang berisi 5.295 gram ganja, petugas juga menemukan lima paket ganja tambahan seberat 577 gram, tiga timbangan digital, dan sejumlah barang terkait di rumah Sugiono. Dari hasil interogasi awal, Sugiono diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang masih dalam pengejaran.
Demikianlah upaya Bareskrim Polri dalam memerangi peredaran narkotika di Tanah Air, dengan mengungkap modus baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan. Semoga tindakan ini menjadi contoh bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap upaya peredaran narkotika di masyarakat.





