Penyelidikan KPK Terhadap Harta Silmy Karim dan Mobil Sportnya

by -145 Views

Silmy Karim Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Dalami Aset

Pada Minggu, 21 Juni 2026, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang dan Gratifikasi

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat, 19 Juni 2026, penyidik KPK mendalami sejumlah materi terkait dugaan penerimaan uang hasil pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Silmy Karim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik selama proses penyelidikan berlangsung.

KPK Telusuri Asal-usul Aset yang Disita

Selain mendalami dugaan penerimaan terkait korupsi, penyidik juga menelusuri asal-usul sejumlah aset yang sebelumnya disita dari hasil penggeledahan. Penelusuran aset dilakukan untuk memastikan sumber perolehan aset dan kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK.

KPK juga berupaya mengidentifikasi apakah aset-aset yang disita berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim dan menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Temuan tersebut menjadi fokus pendalaman dalam pemeriksaan terhadap Silmy sebagai tersangka. Langkah ini penting dalam proses penyidikan guna mengungkap dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Source link