Putusan Pengadilan Terkait Sengketa Transaksi NCD Menuai Kontroversi
Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 telah menimbulkan kontroversi yang mendalam.
Kejanggalan Putusan
Dalam putusan yang dibacakan pada April 2026, ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 481 miliar ditetapkan untuk dibayar oleh Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Namun, kejanggalan muncul terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD yang tidak dijadikan tergugat.
Paijo Parikesit, Pengamat Politik Ekonomi dari Citra Nasional Network (CNN), mengkritik putusan tersebut karena tidak menggugat PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit utama NCD yang pada akhirnya berujung pada kegagalan pembayaran.
Dugaan Error in Persona
Kontroversi juga meliputi dugaan kesalahan dalam penentuan pihak yang digugat, yang bisa mengakibatkan cacat formil gugatan. Abdul Gofur SH dari Lembaga Kajian Hukum Indonesia menegaskan pentingnya upaya hukum bagi pihak yang dirugikan.
Dengan potensi berlanjut ke tingkat banding, sengketa NCD ini masih akan menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena dampaknya terhadap dunia perbankan dan korporasi nasional yang signifikan.





