Kasus Ade Armando, Grace Natalie, dan Abu Janda Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

by -96 Views

Polri Melimpahkan Kasus Video Ceramah Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi melimpahkan laporan terkait polemik video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang melibatkan politisi Grace Natalie dan rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya.

Penanganan Bersama

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan karena laporan yang sama sebelumnya telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus dapat lebih efisien. “Kami tetap asistensi kok. Kami tetap back up lah Polda Metro,” ungkap Wira Satya Triputra.

Sekitar 40 organisasi masyarakat Islam telah melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya, dan politisi Grace Natalie terkait potongan video ceramah JK. Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan dilakukan karena adanya narasi video JK yang tidak utuh terkait pembahasan ajaran agama Kristen.

Meskipun demikian, Bareskrim Polri tetap memberikan dukungan kepada Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus tersebut. Munculnya konklusi negatif dari potongan video tersebut telah menimbulkan keresahan di antara umat beragama, sehingga pihak berwenang memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.

Pemenuhan Hak Pemegang Polis

Sementara itu, pemilik Kresna Life, Michael Steven, telah ditangkap di Maroko dan dipulangkan ke Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap agar hak-hak pemegang polis segera dipenuhi setelah penangkapan bos Kresna Life. OJK menegaskan pentingnya kewajiban perusahaan asuransi untuk menjamin hak-hak pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link