Penegakan Hukum dan Kualitas Demokrasi: Sebuah Tinjauan

by -65 Views

Supremasi Hukum: Fondasi Kehidupan Bernegara

Jakarta, VIVA – Pentingnya supremasi hukum sebagai landasan kehidupan bernegara disorot dalam pandangan seorang pengamat hukum dan politik, Pieter C. Zulkifli. Menurutnya, penegakan hukum bukan hanya sekedar pelaksanaan aturan, melainkan juga mencerminkan kualitas demokrasi dan arah suatu bangsa.

Kehilangan Independensi Hukum

Menurut Pieter, ketika independensi hukum diragukan, bukan hanya keadilan yang terancam namun juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Negara hukum diuji bukan saat kondisi berjalan normal, tetapi ketika kekuasaan memiliki peluang untuk melampaui batas namun tetap mematuhi konstitusi dan keadilan.

“Keadilan adalah kebajikan pertama dari lembaga sosial. Ketika keadilan hanya dijadikan alat politik, negara secara perlahan kehilangan dasar moralnya,” kata Pieter.

Situasi Ekonomi dan Penegakan Hukum

Indonesia telah memahami bahwa kemajuan ekonomi tidak terlepas dari penegakan hukum yang kuat. Investor bukan hanya tertarik oleh sumber daya alam dan pasar potensial, tetapi juga oleh kepastian hukum yang ada. Pieter menekankan bahwa dunia usaha memerlukan aturan yang jelas, perlakuan adil, dan kepastian bahwa hukum tidak berubah-ubah sesuai politik.

Namun, belakangan masyarakat dilanda kegelisahan akibat kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya. Kenaikan harga kebutuhan pokok dan penurunan daya beli masyarakat menimbulkan tekanan, terutama bagi pelaku usaha dan industri.

Dalam konteks seperti ini, pemerintah harus fokus pada memperkuat iklim investasi, meningkatkan produktivitas nasional, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan membangun kepastian hukum. Hal ini penting untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi.

Pieter menegaskan bahwa pemimpin sejati dinilai dari kemampuannya menetapkan prioritas yang tepat, bukan hanya dari jumlah program yang diluncurkan. Prioritas tersebut tidak bisa dicapai tanpa sistem hukum yang kuat, sesuai dengan ketentuan dalam UUD 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

Source link