Hormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam Aspirasi Publik

by -52 Views






Artikel Terbaru

Bos Blueray Akui Beri Uang Rp 21 Miliar pada Dirjen Bea Cukai, IDM Minta Hormati Asas Hukum

Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari bos Blueray, John Field, yang mengakui memberikan uang senilai Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Uang sejumlah tersebut diserahkan dalam bentuk amplop berkode BC1. Rincian pemberian uang ini terungkap saat sidang kasus suap importasi barang di Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta.

John Field Mengakui Pemberian Uang untuk Djaka Budi Utama

John Field tidak menampik bahwa uang sebesar Rp 21 miliar diberikan kepada Djaka Budi Utama sebanyak tujuh kali sejak bulan Juli 2025. Setiap amplop yang diberikan berisi uang sebesar Rp 3 miliar, sehingga total nominalnya mencapai Rp 21 miliar. Pengacara jaksa KPK membacakan fakta-fakta ini dalam persidangan.

Tanggapan IDM

Indonesia Developing Monitoring (IDM) memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mengaitkan beberapa institusi negara dengan kasus dugaan suap di Bea Cukai. IDM menekankan pentingnya menghormati asas hukum dan praduga tak bersalah dalam menjalankan proses hukum. Menurut Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman, penyebutan nama dalam persidangan tidak dapat dijadikan bukti keterlibatan pidana.

Dedy Rohman juga menegaskan bahwa proses hukum harus didasari oleh fakta dan bukti yang sah. Proses penyidikan dan penegakan hukum harus dilakukan secara independen dan objektif, tanpa pengaruh dari opini publik maupun kepentingan tertentu. Media massa juga diminta untuk memberitakan proses hukum dengan seimbang dan tidak menciptakan opini publik yang bersifat prejudisial.

Penegakan hukum yang profesional dan transparan akan memperkuat kredibilitas lembaga penegak hukum. Dedy Rohman berharap agar proses hukum terus berjalan sesuai koridor hukum dan hak setiap individu untuk diperlakukan adil tetap dijunjung tinggi. Selain itu, apabila ada fakta baru yang muncul dalam persidangan, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Source link