Penahanan Direktur PT MSA Terkait Suap Pengadaan di Pemkab Muara Enim

by -49 Views

Fika Nur Alawi Ditahan KPK Terkait Kasus Suap Pemerintah Kabupaten Muara Enim

Pada Kamis, 2 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, terkait dugaan suap terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya, Fika telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Fika Nur Alawi Keluar dari Gedung KPK

Dilansir dari pantauan, Fika keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Menunduk, Fika berjalan menuju mobil tahanan yang telah diparkir di depan gedung KPK. Meski dikepung oleh awak media yang ingin memberikan pertanyaan, Fika tidak memberikan komentar apapun dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Peran Pihak Swasta dalam Kasus Suap Pengadaan di Pemkab Muara Enim

KPK telah menahan beberapa tersangka terkait kasus suap pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Titin Rita Lestari (TTN), Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), dan Cory Erin Hardi. Kasus tersebut melibatkan dugaan penyuapan terhadap Bupati Muara Enim Edison oleh pihak swasta terkait pengadaan barang di Pemkab Muara Enim.

Uang sebesar Rp500 juta diduga telah diberikan kepada Bupati Muara Enim untuk menjaga hubungan baik. Uang tersebut kemudian kembali disuapkan kepada pihak BPK Sumatera Selatan. Suap tersebut diyakini terkait dengan pengadaan smart TV atau smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Dengan demikian, KPK terus mengusut kasus-kasus korupsi yang terjadi di berbagai sektor pemerintahan untuk memastikan keadilan dan ketertiban dalam penegakan hukum.

Source link