Jumat, 3 Juli 2026 – 19:30 WIB
Selidiki Dugaan Suap: Kejati NTB Dalami Kasus Jaksa Terdakwa Korupsi
Di Mataram, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat tengah mendalami dugaan suap yang diduga diterima oleh jaksa dari Subhan, mantan Kepala Badan Pertanahan Sumbawa yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Sumbawa.
Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widdyara, mengatakan, “Itu (dugaan suap) masih kita gali, masih dalami.” Menurutnya, informasi terkait dugaan tersebut masih bersifat umum dan belum ada detail yang menjadi dasar untuk mendalami pelanggaran etik jaksa.
Terbuka untuk Pelaporan
Subhan, terdakwa yang mengungkapkan dugaan suap tersebut melalui kuasa hukumnya, juga belum membuat laporan resmi ke Kejati NTB. Namun, Kejati NTB mempersilakan Subhan untuk datang melapor secara resmi dengan bukti yang diperlukan sebagai dasar bagi bidang pengawasan dalam melakukan pendalaman.
“Kita tunggu informasi (laporan resmi) baru membuktikan. Silakan kalau memang ada nama orang itu, silakan dilaporkan. Kami pengawasan terbuka,” ujar Widdyara.
Kabar dugaan penerimaan uang oleh oknum jaksa ini muncul dari keterangan kuasa hukum Subhan, Kurniadi. Dia menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti transfer sejumlah uang sebagai suap yang dilakukan oleh beberapa jaksa.
Aksi Lanjutan dalam Penyidikan
Jika dalam penyidikan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi, tidak ditemukan aliran uang ke kantong-kantong jaksa, Kurniadi menyatakan kliennya siap untuk mengungkap hal tersebut lebih lanjut.





