3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Media Sosial, Menurut Wamenkomdigi
Pada Minggu, 5 Juli 2026, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, tiga dari lima anak memalsukan usia mereka agar tetap dapat mengakses platform media sosial.
Praktik Pemalsuan Usia untuk Akses Media Sosial
Praktik ini menjadi salah satu tantangan awal dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Nezar menyebut bahwa survei menunjukkan bahwa pemalsuan usia anak-anak untuk masuk ke media sosial sudah umum terjadi.
Tantangan Penerapan PP TUNAS
Menurut Nezar, praktik pemalsuan usia ini merupakan tantangan dalam penerapan PP TUNAS karena proses verifikasi usia sepenuhnya dipegang oleh sistem masing-masing platform digital.
Pemerintah telah menyurati seluruh platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia tanpa mengabaikan ketentuan pelindungan data pribadi. Platform digital diminta untuk mengatur sistem identifikasi usia yang sesuai dengan prinsip perlindungan data pribadi.
Nezar juga mencatat bahwa beberapa platform telah mulai menerapkan sistem yang lebih ketat menggunakan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Peran Orang Tua dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital
Selain penguatan teknologi oleh platform, Nezar menekankan pentingnya peran orang tua dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Keterlibatan dan pengawasan orang tua tetap menjadi faktor utama dalam memastikan keamanan anak-anak online. Pemerintah juga mendorong penerapan mekanisme akun pendamping atau parental guidance untuk lebih efektif mengawasi aktivitas digital anak.
Nezar mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS, dan kebijakan ini mulai menarik perhatian negara lain di kawasan.
“Di Asia Tenggara, baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Negara-negara seperti Australia dan Malaysia juga sedang mengkaji kebijakan serupa setelah melihat upaya Indonesia dalam mengelola perlindungan anak di ruang digital,” ungkap Nezar.





