Pentingnya Proses Pembuktian dalam Sistem Peradilan
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyebut adanya dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menurut Sekretaris Eksekutif Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI), Woro Kumolo Diah Izmi, SH belum dapat diposisikan sebagai kebenaran hukum sebelum dibuktikan melalui mekanisme pembuktian yang sah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Woro, asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, media massa, dan masyarakat. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebelum dinilai oleh Majelis Hakim dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlindungan Terhadap Hak Asasi
Woro menjelaskan bahwa KUHAP secara tegas mengatur sistem pembuktian negatif, di mana hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila memperoleh keyakinan yang didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang sah. Pembuktian dalam perkara pidana harus didasarkan pada kesesuaian dengan alat bukti lain yang sah menurut undang-undang, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi warga negara agar tidak dikriminalisasi hanya berdasarkan tuduhan yang belum terbukti.
Lebih lanjut, Woro menjelaskan bahwa hukum pidana memberikan ruang yang seimbang. Apabila tuduhan terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itu tidak dapat dikatakan sebagai fitnah. Sebaliknya, apabila tuduhan tidak terbukti dan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, maka mekanisme hukum juga tersedia untuk melindungi kehormatan seseorang.
MPPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara serta tidak membangun kesimpulan yang dapat memengaruhi persepsi publik sebelum seluruh rangkaian pembuktian selesai dilaksanakan.
Masyarakat perlu membedakan antara dalil yang sedang diuji dalam persidangan dengan fakta hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ole sebab itu, ruang pemberitaan media sebaiknya tetap mengedepankan asas keberimbangan dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut dalam persidangan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan sesuai hak konstitusionalnya.
Sumber: Aspirasi Publik





