Sengketa Lahan Hotel Sultan: Ahli Waris Gugat PPKGBK Rp14,5 Triliun

by -31 Views

Ahli Waris Hotel Sultan Gugat PPKGBK dengan Tuntutan Fantastis

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi saksi dari sengketa lahan Hotel Sultan yang memanas. Ahli waris sah pemilik lahan, Raden Mas Kusrahardjo, menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) beserta lima pihak lainnya dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp14,5 triliun. Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Perjuangan Ahli Waris

Raden Mas Kusrahardjo, yang mengklaim sebagai ahli waris RM Koesno atau Pakubuwono VIII, menyeret enam pihak sebagai tergugat dalam perkara ini. Selain PPKGBK, pihak yang digugat juga meliputi PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Gugatan ini menuntut pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan pembebasan ganti rugi fantastis.

PPKGBK Pertanyakan Gugatan

Kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menyoroti alasan penggugat baru mengajukan gugatan saat ini mengenai status hukum lahan Hotel Sultan. Dalam tanggapannya, Kharis menegaskan bahwa putusan sebelumnya telah memutuskan bahwa HPL Nomor 1 Gelora adalah kepemilikan negara yang sah. PPKGBK mempertanyakan mengapa klaim gugatan ini baru muncul setelah putusan hukum yang sudah berada dalam kekuatan hukum tetap.

Source link