Kedutaan Besar AS Kembalikan Arca Perunggu ke Indonesia
Pada Sabtu, 11 Juli 2026, Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta mengumumkan bahwa Kantor Jaksa AS telah berhasil mengembalikan dua arca perunggu yang dicuri dari Indonesia. Hal ini merupakan pencapaian penting dalam upaya memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan.
Proses Pengembalian Arca Perunggu
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menyatakan rasa terima kasih kepada kolektor yang secara sukarela mengembalikan arca perunggu tersebut. Dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara yang dikembalikan tersebut berasal dari abad ke-8, dengan tinggi sekitar 16 dan 20 inci. Arca-arca tersebut awalnya diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia dan dijual kepada pihak yang berdomisili di Bangkok, Thailand.
Pada akhir 2021, kolektor tersebut mengembalikan total 34 benda purbakala yang dibeli dari pihak di Thailand. Dari 34 benda tersebut, dua diantaranya merupakan arca perunggu dari Indonesia. Kedua arca tersebut merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di New York.
Kerja Sama Penyelidikan antara AS dan Indonesia
Sejak 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan mengembalikan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan yang sebelumnya dimiliki oleh berbagai individu serta institusi di AS. Proses repatriasi arca perunggu tersebut dilakukan melalui upacara di KJRI New York sebagai simbol kebanggaan dalam memulangkan karya seni ke tanah asalnya.
Demikianlah hasil kerja sama antara AS dan Indonesia dalam melawan perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala yang telah berhasil mengembalikan dua arca perunggu penting ke Indonesia.





