Kasus Penganiayaan di Gunung Sibayak: 9 Tersangka Ditangkap Polres Karo
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Polres Karo mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Gunung Sibayak, Kabupaten Karo.
Penyelidikan dan Penyidikan
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Satu kasus mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia, sementara kasus lainnya menyebabkan enam remaja mengalami luka-luka.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai setelah polisi menerima informasi tentang seorang remaja yang meninggal dunia akibat tindak kekerasan.
Detail Kasus
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra Satreskrim Polres Karo dan Unit Reskrim Polsek Berastagi, terungkap bahwa kedua kasus penganiayaan ini saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok pelaku yang sama. Perkara pertama menimpa seorang remaja asal Kota Medan yang meninggal dunia, sedangkan perkara kedua melibatkan enam remaja lain yang mengalami luka-luka.
Berdasarkan informasi, para pelaku beranggapan bahwa korban-korban melakukan pencurian barang pendaki di kawasan Gunung Sibayak. Hal ini memicu para pelaku, termasuk petugas retribusi, untuk melakukan penganiayaan terhadap korban di puncak Gunung Sibayak.
Selain itu, para pelaku juga mencari orang yang diduga terlibat dalam pencurian sebelumnya dan membawanya kembali ke lokasi, di mana korban tersebut juga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan sembilan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Gunung Sibayak, di antaranya RS, ASS, MFRST, AT, WS, JSE, SAR, Z, dan OS.





