KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Gatut Sunu dari BPKAD Tulungagung
Pada Kamis, 16 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan uang oleh eks Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Keterangan dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman dilakukan dengan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Dwi Hary Subagyo, bersama empat saksi lainnya. Mereka hadir memenuhi panggilan penyidik untuk mengungkap dugaan penerimaan uang oleh bupati melalui Kepala BPKAD sesuai kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026.
Saksi yang Diperiksa
Keempat saksi yang turut diperiksa oleh KPK meliputi staf dari PT Moderna Tehnik Perkasa, kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, serta pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
KPK sendiri telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dugaan tersebut berawal dari pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri yang telah dibubuhi meterai tanpa mencantumkan tanggal.
Gatut Sunu diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang berasal dari sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Tulungagung. Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk mengungkap seluruh fakta terkait.





