KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu
Pada Sabtu, 25 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama sembilan jam di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman.
Penggeledahan Intensif
Dilansir dari VIVA, kegiatan penggeledahan tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu. Setelah sembilan jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti.
Barang Bukti Dibawa ke Jakarta
Barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta pada hari Sabtu, 25 Juli 2026. Pengemasan rapi dilakukan oleh petugas bandara untuk menjaga keamanan dan sterilisasi barang bukti selama proses penerbangan. Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, penyidik KPK kemudian mengarahkan seluruh barang bukti menuju Ruang VVIP Bandara Fatmawati sebelum diterbangkan.
Hingga saat ini, baik pihak KPK maupun Pemkot Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara maupun status hukum pihak-pihak yang terlibat.
Sumber: VIVA





