Bareskrim Sebut Gas Whip Pink Tidak Penuhi Standar BPOM, Berpotensi Sebabkan Kematian
Pada Rabu, 29 Juli 2026, Biro Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa gas N2O merek Whip Pink tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini terkait dengan bahan tambahan pangan yang terdapat dalam gas tersebut.
Produk Tidak Sesuai Standar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium forensik oleh Polri dan BPOM, ditemukan bahwa Whip Pink mengandung N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa ada bahan tambahan pangan. Hal ini menunjukkan bahwa tabung gas N2O tersebut tidak memenuhi peraturan BPOM terkait produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan.
Potensi Bahaya yang Dapat Ditimbulkan
Ahli juga menyoroti nozzle atau corong plastik yang disertakan dalam kemasan Whip Pink, yang diyakini tidak sesuai dengan peralatan pembuat krim kuliner. Corong plastik tersebut diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung, bukan untuk keperluan kuliner sesuai klaim produsen.
Selain itu, penyidik menyimpulkan bahwa pengkategorian Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan dapat dianggap sebagai upaya untuk menyembunyikan niat jahat. Produk ini berpotensi menyebabkan masalah kesehatan seperti hipoksia, kerusakan saraf, bahkan kematian.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sudah menetapkan dua bos pabrik Whip Pink sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, kuasa hukum dari kedua tersangka telah mencoba membela bahwa Whip Pink diproduksi sebagai bahan tambahan pangan untuk industri kuliner. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan sebaliknya.





