Eks Dirut PGN Hendi Prio Dituntut 5 Thn Penjara Korupsi Rp255 Miliar

by -58 Views

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, dengan pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Selain itu, Hendi juga harus membayar denda Rp200 juta atau menjalani pidana kurungan selama 80 hari jika tidak membayar denda tersebut.

Tuntutan Jaksa

Jaksa menyatakan bahwa Hendi Prio Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, jaksa mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan atas perbuatan Hendi.

Hal yang memberatkan termasuk tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, menikmati hasil tindak pidana, dan tidak berterus terang atas perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, antara lain memiliki tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dugaan Kerugian Negara

Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp255 miliar. Jaksa menilai bahwa kerugian negara terjadi karena beberapa pihak diperkaya melalui kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group. Hendi disebut memperkaya diri dan pihak lain dalam kasus ini bersama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto.

Perolehan dana dari PGN diduga dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, meskipun PGN bukan lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman dana. Selain Hendi, Jaksa KPK juga menuntut Arso dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta, dan pembayaran uang pengganti.

Source link