Struktur Kepengurusan NU Harus Dapat Legalitas untuk Muktamar

by -44 Views

Peserta Muktamar NU Ke-35 Tercatat 501 Struktur Kepengurusan

Panitia muktamar ke-35 PBNU secara resmi merilis data peserta sementara (DPS) tahap I untuk mengikuti muktamar ke-35 yang akan dilaksanakan 27-31 Agustus 2026. Dalam rilis resmi 1 Agustus 2026, terdapat 501 struktur kepengurusan NU yang tercatat masuk dalam DPS Tahap I. Angka ini merujuk pada pemutakhiran data organisasi per 31 Juli 2026. Rinciannya mencakup 31 Pengurus Wilayah (PWNU), 456 Pengurus Cabang (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa (PCINU). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian legalitas kepesertaan dan meminimalkan potensi sengketa hak hadir di muktamar.

Panitia Berikan Ruang Koreksi kepada Pengurus

Ketua OC Panitia Muktamar, Gus Ipul, menyatakan bahwa PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk memeriksa dan memberikan koreksi terhadap data yang terdaftar. Setiap struktur kepengurusan yang lolos verifikasi berhak mengirimkan empat utusan resmi, yaitu rais, katib, ketua, dan sekretaris. Hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran yang sah dan meminimalkan potensi perselisihan terkait kesahihan data.

Muktamar sebagai Forum Kedaulatan NU

Menurut Sekretaris PCNU Bangkalan, Lora Dimyati, terdapat sejumlah struktur kepengurusan NU yang belum terdaftar dalam DPS muktamar ke-35 tahun 2026. Dibandingkan dengan muktamar sebelumnya di Lampung tahun 2021, masih terdapat 85 struktur kepengurusan yang belum terdaftar. Beliau menegaskan pentingnya muktamar sebagai wujud kedaulatan anggota NU, di mana setiap wilayah, cabang, dan cabang istimewa memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dan mengonfirmasi kehadiran mereka.

Lora Dimyati juga menekankan bahwa muktamar harus mencerminkan partisipasi warga NU secara keseluruhan dalam proses permusyawaratan dan pengambilan keputusan. Hal ini menjadi tanggung jawab PBNU untuk menjaga kelangsungan organisasi di berbagai daerah serta memastikan keputusan muktamar sesuai dengan suara anggota NU di seluruh Indonesia.

Source link