Guru PPPK Memiliki Peluang Menjadi PNS
Pada tanggal 18 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa DPR RI dan pemerintah telah menyelesaikan status dan jumlah guru PPPK yang dapat menjadi PNS melalui seleksi pada tahun 2027. Hal ini merupakan respons atas aspirasi para guru PPPK yang ingin diangkat menjadi PNS yang sering diterima oleh DPR RI.
Dasco menegaskan bahwa kesempatan seleksi menjadi PNS tidak hanya berlaku untuk guru sekolah biasa, tetapi juga bagi guru madrasah dan guru TK. Hasil rapat finalisasi mengenai status guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu telah disepakati dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Jumlah Guru PPKK dan Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 995.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu. Proyeksi kebutuhan guru nasional perkiraan mencapai 526.689 formasi untuk berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Para guru PPPK paruh waktu akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi guru PPPK penuh waktu, sementara guru PPPK penuh waktu akan ikut seleksi menjadi PNS pada awal tahun 2027. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026.
Pembahasan Penting dalam Rapat Waka DPR
Selain itu, dalam forum yang sama, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti ketimpangan distribusi guru di daerah. Beliau menjanjikan untuk memperbaiki UU Sisdiknas guna mengatasi ketidakmerataan jumlah tenaga pendidik.
Dengan demikian, langkah-langkah konkret telah diambil dalam rangka memperjuangkan hak dan kesejahteraan para guru PPPK agar dapat menjadi PNS di masa depan.





