KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Unsoed: Rektor Terlibat dalam Tiga Klaster Kejahatan
Pada tanggal 20 Agustus 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik korupsi yang melibatkan jajaran rektor hingga wakil rektor di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Rektor Unsoed, Prof. Akhmad Sodiq, diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru pada tahun 2025-2026.
Klaster Dugaan Korupsi yang Dilakukan oleh Prof. Akhmad Sodiq
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang melibatkan Prof. Akhmad Sodiq selama periode tersebut. Klaster pertama menunjukkan bahwa Sodiq mengetahui adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui perantaraan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo.
Di klaster kedua, Sodiq memberikan perintah langsung kepada keponakannya, MYN alias Nono, dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Sodiq memberikan instruksi agar uang ‘jangan diminta di awal’ dan ‘jika dikasih bilang terima kasih’ sebagai kode praktik korupsi.
Adapun klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, ES, yang berkomunikasi dan menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru. Sodiq memberikan akses user id-nya kepada ES agar persetujuan kelulusan diberikan pada calon mahasiswa baru yang memberikan suap.
Pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan Sodiq, Norman, MYN, ES, DMW, dan AW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Meskipun demikian, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Kuat Puji Prayitno, tidak ditetapkan sebagai tersangka.





