Dua Remaja Diamankan Polisi atas Pembakaran Lahan Kosong di Belitung Timur
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) diamankan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Belitung Timur karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan kosong di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar. Peristiwa ini berawal dari pembicaraan kedua remaja di sebuah depot yang kemudian berujung pada rencana pembakaran.
Menemukan Lokasi Pembakaran
Keduanya, setelah berbincang-bincang, memutuskan untuk mencari lokasi yang cocok untuk melakukan aksi pembakaran. Mereka berkeliling dengan sepeda motor hingga menemukan lahan kosong yang terletak di Jalan Flamboyan, Desa Padang. Salah satu dari mereka turun dari kendaraan dan membakar lahan menggunakan korek api.
Api yang semula kecil akhirnya membesar dan meluas, menghanguskan lahan seluas 40 x 60 meter. Warga di sekitar lokasi segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk meminta bantuan. Dalam waktu sekitar satu jam, petugas berhasil memadamkan api yang meluas tersebut.
Identifikasi dan Penangkapan
Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembakaran tersebut kemudian viral di media sosial. Tim URC Satreskrim Polres Belitung Timur pun melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua remaja sebagai pelaku pembakaran. Pada Minggu, 23 Agustus 2026, keduanya diamankan di kediaman masing-masing sekitar pukul 09.40 WIB.
Kedua ABH tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut.





