DPR Setujui Jual Eks KRI Ki Hajar Dewantara Melalui Skema Lelang

by -56 Views

KRI Ki Hajar Dewantara-364 Akan Dilelang oleh TNI AL

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Komisi I DPR RI menyetujui penjualan satu unit kapal milik TNI Angkatan Laut, yaitu eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 dengan mekanisme lelang. Keputusan ini diambil dalam rapat antara DPR dengan Kementerian Pertahanan dan TNI AL.

Proses Persetujuan Penjualan Kapal Eks KRI

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa penjualan kapal tersebut didasarkan pada permohonan persetujuan pemindahan Barang Milik Negara melalui mekanisme lelang. Pengajuan ini diajukan oleh pemerintah melalui Surat Presiden Republik Indonesia nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Penjelasan Wakil Menteri Pertahanan

Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menjelaskan bahwa KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal ini pernah berperan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut. Namun, dengan perkembangan usia dan kondisi teknis yang memburuk, kapal tersebut kini tidak lagi memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI AL.

Pada tahun 2018, dilakukan pembongkaran persenjataan kapal tersebut dan tahun 2019 dilakukan penurunan bendera perang. Dengan kondisi tersebut, kapal tidak dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat bergerak mandiri. Donny menyatakan bahwa penjualan melalui lelang merupakan pilihan yang tepat untuk menghindari biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa manfaat yang sebanding.

Penjualan kapal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Keputusan penjualan ini diambil demi optimalisasi nilai ekonomis aset yang tersisa dan menghindari penurunan nilai aset lebih lanjut akibat penyimpanan dalam jangka waktu yang panjang.

Source link