Aturan Baru Menkomdigi: Operator Dilarang Hanguskan Kuota!

by -62 Views

Pemerintah Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang melarang operator untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai langkah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perlindungan Hak Pelanggan

SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota mengatur bahwa operator seluler tidak boleh menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. SE ini juga melarang operator untuk membebankan biaya tambahan terkait penggunaan sisa kuota tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa sisa kuota internet merupakan hak pelanggan yang harus dilindungi. Meutya menyatakan bahwa kuota yang telah dibayar oleh pelanggan tidak boleh hangus begitu saja dan operator tidak boleh menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

Kewajiban Operator

Selain itu, Kemkomdigi mewajibkan operator untuk menyediakan berbagai pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan untuk memilih mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Perlindungan sisa kuota tersebut dapat berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), dan bentuk perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Perubahan diarahkan pada pelanggan yang memiliki kebebasan untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka tanpa campur tangan operator. Selain itu, operator juga diwajibkan untuk memberikan edukasi dan informasi yang jelas kepada pelanggan mengenai layanan yang mereka dapatkan, termasuk hak dan pilihan yang tersedia.

Monitoring Kepatuhan Operator

Menkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator mematuhi ketentuan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan bagi pelanggan.

Source link