Usulan Kenaikan Tarif Parkir Rp60.000 di Jakarta: Permintaan Maaf Kadishub DKI
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, meminta maaf atas reaksi masyarakat terkait usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.
Terkait Polemik Tarif Parkir
Usulan tersebut menuai polemik setelah Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif tersebut berasal dari Dishub DKI Jakarta. Namun, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah keterlibatan Pemerintah Provinsi dalam usulan tarif tersebut. Jupiter menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Kejelasan Usulan Tarif
Jupiter menyebut dalam dokumen usulan revisi Perda, terdapat kisaran tarif parkir mulai dari Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam untuk sepeda motor, dan Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam untuk mobil sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan serupa. Bahkan, terdapat usulan tarif maksimal hingga Rp100.000 hingga Rp150.000 per jam. Usulan ini dibuat tanpa melibatkan Pansus Perparkiran dan Komisi B DPRD DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Dishub.
Budi menjelaskan bahwa angka tarif parkir yang beredar hanya sebatas usulan dan belum menjadi keputusan final. Kadishub DKI Jakarta berupaya memberikan klarifikasi atas kekacauan informasi terkait kenaikan tarif parkir ini.
Sumber: VIVA.co.id





