Kasus Korupsi KPR Karawang: Kejaksaan Sita Rp42,5 M

by -89 Views






Kejaksaan Negeri Karawang Sita Uang Rp42,54 Miliar dalam Kasus Korupsi Penyaluran KPR

Kejaksaan Negeri Karawang Sita Uang Rp42,54 Miliar dalam Kasus Korupsi Penyaluran KPR

Pada Sabtu, 5 September 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menyita uang sebesar Rp42,54 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu kantor cabang bank milik negara di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Penyitaan Uang dari PT BAS

Uang sebesar Rp42,54 miliar yang disita berasal dari rekening escrow milik PT BAS, perusahaan pengembang perumahan yang terafiliasi dengan Citra Swarna Group. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, tindakan penyitaan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan terkait kasus korupsi yang sedang ditangani.

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran KPR kepada proyek perumahan PT BAS antara tahun 2021 hingga 2024. Proyek tersebut, yaitu Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Kabupaten Karawang, diduga melibatkan kredit fiktif. Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp237.078.338.982,50 dari 445 debitur.

Kejaksaan Negeri Karawang juga telah mengamankan 495 barang bukti lainnya, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, dan empat bangunan terkait kegiatan PT BAS. Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Karawang.

Penyelidikan Terus Berlanjut

Kejaksaan Negeri Karawang masih terus mendalami kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Mereka juga mempertimbangkan adanya kemungkinan pelanggaran dari pihak perbankan dalam proses penyaluran KPR. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: VIVA

Source link