Jerat Tersangka Kelima Korupsi KPR: Diduga Manipulasi Dokumen

by -77 Views






Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi KPR di Karawang

Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penyaluran KPR

Tersangka Manajer PT BAS Ditahan Terkait Kasus Korupsi KPR

Pada hari Selasa, 8 September 2026, Kejaksaan Negeri Karawang kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). Kali ini, tersangka berinisial HH, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020-2024. HH menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut setelah sebelumnya DMP, VY, HJ, dan OH telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran HH dalam Proses Penyaluran KPR

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, HH diduga terlibat dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR. Tersangka juga disebutkan mengkoordinasikan Tim Batik dan berhubungan dengan pihak bank untuk mempercepat persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi. Selain itu, HH juga turut memberikan sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai Bank Himbara KC Karawang.

Kesimpulan dan Tindakan Hukum

Kelima tersangka dalam kasus ini dituduh melanggar ketentuan UU Tipikor dan KUHP. Mereka dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar akibat penyaluran kredit kepada 445 debitur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Ketiganya ditahan di Lapas Karawang setelah penyitaan uang Rp42,54 miliar dari rekening escrow PT BAS.

Source link