Status Mandiri Konfederasi Serikat Ojol Sulsel: Bukan Buruh

by -71 Views

Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan: Pengemudi Ojol Bukan Secara Otomatis Buruh

Pada Jumat, 11 September 2026, Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.

Perspektif Pengemudi Ojol

Ketua Umum KSOS, Hairun, menyatakan bahwa status pengemudi seharusnya dinilai berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan hanya dari aplikasi atau istilah dalam kontrak. Menurut Hairun, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi dalam menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima.

Perspektif Ketenagakerjaan

Selain itu, KSOS juga merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hairun menilai bahwa tidak semua pekerjaan berbasis aplikasi dapat dikategorikan sebagai hubungan kerja konvensional.

KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum. Menurut Hairun, beragam pola kerja pengemudi menunjukkan bahwa mereka memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.

Perlindungan Pengemudi Ojol

KSOS menyatakan bahwa mempertahankan status mandiri tidak berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab. Sebaliknya, mereka mendorong pemerintah untuk membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy. Perlindungan yang dimaksud meliputi keselamatan kerja, jaminan sosial, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, perlindungan data pribadi, serta hak untuk berorganisasi dan berunding.

Menurut Hairun, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi ojol karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional.

Source link