Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Biak, Papua
Pada Sabtu, 12 September 2026, Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengumumkan penangkapan dua orang penyelundup dan pengedar ganja di pelabuhan Biak. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa satu kilogram ganja.
Penangkapan Kedua Tersangka
Menurut keterangan AKBP Arjuna Wijaya, kedua tersangka ditangkap setelah tiba di pelabuhan Biak dari Jayapura. Mereka berhasil ditangkap dalam rentang waktu dua hari berturut-turut, dengan tersangka RU ditangkap pada Minggu, 6 September 2026, membawa tiga paket ganja seberat 39,62 gram. Selanjutnya, pada Senin, 7 September 2926, tersangka GKY ditangkap membawa 68 paket ganja dengan total berat 970,9 gram.
AKBP Arjuna menjelaskan bahwa ganja yang diamankan dari kedua tersangka rencananya akan dijual setelah sampai di Pelabuhan Biak. Namun, berkat keberhasilan anggota kepolisian dalam mengendalikan situasi, keduanya berhasil ditangkap sebelum beraksi.
Penindakan Menurut Hukum
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun lamanya atas perbuatannya.
Penangkapan kedua pengedar ini merupakan hasil dari informasi yang dipelajari dan ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian terkait jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. AKBP Arjuna juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan pengedar narkotika di sekitar mereka demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.





