Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan alasan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tidak menghadiri rapat Komisi II DPR RI selama dua hari berturut-turut. Menurut Ossy, Nusron berhalangan hadir karena memiliki agenda yang telah terjadwal.
Ossy Mewakili Nusron dalam Dua Rapat
Ossy hadir mewakili Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 September, dan Rabu, 16 September 2026. Keterangan itu disampaikan Ossy seusai mengikuti rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
“Saya hadir di sini, kemarin, mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN. Dan tentunya terkait agenda dan jadwal Bapak Menteri sudah menyesuaikan dengan agenda dan jadwal beliau yang sudah terjadwalkan,” kata Ossy.
Ketika ditanya mengenai keberadaan Nusron, Ossy belum memberikan informasi rinci. Ia mengatakan perlu memeriksa hal tersebut kepada Sekretariat Menteri terlebih dahulu.
“Saya harus cek dengan Sekretariat Menteri, kalau seperti itu,” ujarnya.
Meski tidak menjelaskan lokasi Nusron, Ossy memastikan menteri tersebut tidak sedang sakit. Ia juga menyatakan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung setiap hari karena Kementerian ATR/BPN masih berada di bawah kepemimpinannya.
“Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” kata Ossy.
Dua Agenda Rapat Komisi II
Nusron tidak hadir dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Selasa, 15 September 2026. Pertemuan itu antara lain membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset badan usaha milik daerah.
Pada hari berikutnya, Nusron kembali tidak menghadiri rapat Komisi II. Agenda rapat pada Rabu tersebut membahas penetapan dan penyesuaian rencana kerja serta anggaran Kementerian ATR/BPN. Dalam kedua rapat itu, Ossy menjalankan tugas mewakili Menteri ATR/Kepala BPN.
Berlangsung Saat KPK Menyidik Dugaan Korupsi
Ketidakhadiran Nusron di DPR terjadi ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di kawasan Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang disebutkan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.





