Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) berada di dapur selama proses memasak menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diterapkan untuk memperketat pengawasan terhadap kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kewajiban tersebut merupakan perubahan dari aturan sebelumnya. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono.
SPPG yang melanggar akan ditertibkan
Menurut Sudaryono, keberadaan kepala SPPG saat jam memasak diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pengolahan makanan berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan, aspek keamanan harus menjadi prioritas dalam setiap menu MBG yang disajikan.
BGN, kata dia, akan menertibkan SPPG yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Pengawasan juga mencakup penerapan standar operasional prosedur (SOP), proses pemasakan, tingkat kematangan, serta kesesuaian bahan baku.
“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono.
Ia mengakui penyelenggaraan MBG bukan pekerjaan sederhana karena makanan harus disiapkan untuk ribuan penerima manfaat. BGN juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kejenuhan pengelola SPPG dalam menjalankan layanan tersebut.
1.200 SPPG tanpa sertifikat higiene ditutup
Selain kehadiran kepala SPPG, BGN menaruh perhatian pada kondisi higienitas dapur. Sudaryono menyebut 1.200 SPPG yang belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) telah ditutup.
Ia menegaskan SLHS baru merupakan persyaratan dasar. Pengawasan keamanan pangan selanjutnya akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang memiliki keahlian di bidang tersebut.
“SLHS itu baru syarat dasar, belum lagi nanti dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Kami akan banyak menginduk cara-cara pangan yang aman yang itu ekspertisnya ada di BPOM,” kata Sudaryono.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan lembaganya mengalokasikan anggaran Rp509 miliar pada tahun anggaran 2027 untuk mengawasi keamanan pangan dalam program MBG.
Pengawasan itu mencakup langkah pencegahan, penelusuran dan tindak lanjut perbaikan, serta surveilans. Menurut Ikrar, kegiatan tersebut akan membantu memetakan daerah yang rawan sehingga penelusuran dapat dilakukan lebih cepat.
“Harapan kita tidak terjadi kejadian luar biasa, yaitu keracunan makanan bagi anak-anak kita. Kalau terjadi, kita bisa cepat menelusuri untuk mitigasi supaya tidak terjadi lagi,” kata Ikrar.





