Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di Bekasi, Jawa Barat. Temuan dalam penggeledahan itu diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara korupsi yang sedang disidik.
Penggeledahan dilakukan penyidik pada Jumat, 18 September 2026. KPK masih menelaah seluruh barang yang diamankan untuk memastikan kaitannya dengan perkara serta memperdalam dugaan peran Lampri, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti dianalisis untuk mengurai aliran uang
Budi mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik tersebut belum langsung disimpulkan keterangannya. Penyidik akan menganalisis isi temuan itu lebih lanjut untuk mengetahui hubungan dengan dugaan aliran uang yang menjadi bagian dari perkara.
Analisis tersebut juga ditujukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kasus, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang telah diperiksa dan mereka yang sudah berstatus tersangka. KPK juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perusahaan, pihak swasta, serta perantara yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut.
Selain Lampri, tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tiga tersangka lain adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Temuan dari penggeledahan rumah Lampri kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang dan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.





