Senin, 20 November 2023 – 17:06 WIB
Jakarta – Sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang ditunda karena pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin, 20 November 2023.
Tidak hanya Panji Gumilang, pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri sebagai pihak termohon 1 juga tidak hadir di ruang sidang. Yang hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Panji Gumilang hanya Kasubdit Prapenuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejagung RI selaku termohon 2.
Lantaran itu, hakim unggal Hendra Yuristiawan menyatakan sidang gugatan praperadilan Panji Gumilang ditunda. Keduanya akan dipanggil kembali dalam kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember 2023.
Dalam sidang perdana, Kejagung meminta kepastian waktu untuk menghadirkan kubu Panji Gumilang setelah sidang dinyatakan ditunda. Hakim hanya mengatakan akan menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang tersebut.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Selain itu, ia juga dijerat kasus dugaan penistaan agama yang baru saja masuk persidangan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Pengasuh Ponpes Al Zaytun ini juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang menunjukkan bahwa Panji telah memenuhi unsur pidana. Panji dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tindak pidana penggelapan ini berkaitan dengan permohonan pinjaman uang senilai Rp73 miliar yang diajukan YPI kepada Bank J Trust. Uang pinjaman tersebut dipakai keperluan pribadi Panji, sehingga ia dijerat Pasal terkait penggelapan.
Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke rekening pribadi untuk kepentingan pribadi. Dari situlah terdapat tindak pidana yang melibatkan yayasan dan penggelapan.
Kendati demikian, hakim hanya akan menindaklanjuti apabila pihak Panji Gumilang kembali tidak hadir dalam sidang gugatan yang diajukan.