Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tidak Mampu Memenuhi Tuntutan Kenaikan Upah Minimum Serikat Buruh

by -134 Views

Selasa, 21 November 2023 – 18:45 WIB
Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan serikat buruh mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

Heru Budi mengatakan hal itu lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak bisa melewati aturan penghitungan upah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

“Pemda DKI tidak bisa melewati peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, yaitu alfanya maksimum 0,3,” ujar Heru Budi dalam keterangannya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 21 November 2023.

Dalam hal ini Heru Budi juga mengatakan bahwa unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan formulasi alfa 0,2.

Sementara dari unsur serikat buruh dan pekerja menuntut kenaikan upah dihitung dengan formulasi alfa di atas 0,3, atau melebih batas maksimal PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pengupahan.

“Permohonan dari serikat pekerja tentunya lebih dari itu. Maka Pemda DKI menetapkan alfa yang tertinggi yaitu 0,3, sesuai PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujar Heru Budi.

Dalam hal ini Heru Budi menjelaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 5.067.381. Upah tersebut sudah diberikan kenaikan sebesar Rp 165.583 dari UMP 2023, yakni Rp 4.901.798. “Untuk rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5,067.381,” ujarnya.

Diketahui dalam sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada pekan lalu, unsur pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.043.000. Sementara unsur buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta hingga 15 persen menjadi Rp 5.637.069.