Gibran Mengatakan, Setelah Gugatan PSI Terkait Usia Presiden-Cawapres Ditolak MK

by -249 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batasan usia presiden dan wakil presiden yang diajukan PSI. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi keputusan tersebut.

Ditemui di Balai Kota Solo, Senin (16/10), Gibran mengaku tak menghadiri keputusan batasan usia presiden dan wakil presiden di MK. Ia mengaku saat ini fokus bekerja dan menerima tamu.

“Saya belum tahu keputusannya, masyarakat masih menyelesaikan rapat (saya baru saja selesai rapat). (Soal gugatan batas usia wakil presiden ditolak MK?) Ya, tidak papa keputusan MK ya tanya ke MK ya ” kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (16/10/2023) seperti dilansir detikJateng.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku tidak mengikuti keputusan MK. Ia pun meminta masyarakat tidak berspekulasi atas putusan tersebut.

“Tidak ada tanggapan, saya tidak mengikuti, kan dari tadi (saya) dekat, saya tahu sendiri. Jadi jangan hitung-hitung, jangan menuduh, jangan demo, setelah itu demonya entahlah demo apa itu halo,” ucapnya.

Menurut Gibran, momennya sudah jelas dan MK juga sudah memutuskan.

“Wes klir iya, jangan (jangan) bahas MK. MK itu keputusan di MK, tanya ke MK, tanya ke penggugat atau tanya ke ahli hukum. Saya fokus pembangunan , Saya tidak tahu (saya tidak memikirkan) ditolak atau diterima, saya tidak tahu,” tutupnya.