Sekarang Bisa Dicicil Biaya Pelunasan Haji

by -865 Views

Selasa, 28 November 2023 – 00:04 WIB

Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini jemaah dapat melunasi biaya haji dengan sistem cicilan. Menurut Yaqut, sistem pembayaran ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya di mana jemaah haji harus langsung membayar lunas.

“Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang sekali bayar langsung lunas. Sekarang bisa dicicil,” kata Menag Yaqut setelah rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI dalam menetapkan biaya haji 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 November 2023.

Menag Yaqut menjelaskan, untuk melakukan cicilan, jemaah tinggal menambahkan uang ke dalam rekening haji yang mereka miliki. Yaqut berharap sistem ini akan meringankan jemaah haji.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Biaya itu terdiri dari dua komponen, di mana 40 persen atau Rp 37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat, dan 60 persen atau Rp 56 juta akan ditanggung langsung oleh jemaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Biaya itu akan dikurangi setoran awal yang telah diberikan jemaah, yaitu sebesar Rp 25 juta dan dana yang ada pada virtual account. Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengatakan bahwa penetapan BPIH lebih awal untuk tahun 2024 dilakukan untuk memberikan waktu kepada jemaah agar bisa lebih cepat mempersiapkan melunasi sisa ongkos ibadah Haji.

“Salah satu semangatnya adalah memberikan kesempatan bagi jamaah untuk menyiapkan dana pelunasan mereka termasuk melakukan cicilan dengan cara top-up,” ujarnya.