Pemegang Saham Restoran Sushi Mengirim Surat kepada Komisaris Karena Permintaan RUPSLB Tidak direspon

by -264 Views

Para pemegang saham PT Okinawa Sushi di Central Park Mall (CPM), Jakarta Barat; Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan; dan Pakuwon, Surabaya, Jawa Timur telah mengirim surat permintaan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) kepada Komisaris masing-masing Perseroan atas nama Jauw Shu Mei. Surat tersebut merupakan permintaan kedua setelah surat pertama yang dikirim pada 31 Oktober 2023 tidak direspons.

Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dewan komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS paling lambat 15 hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggara RUPS diterima. Namun, hingga saat ini belum ada respons tindak resmi dari pihak pengurus restoran sushi tersebut.

Para pemegang saham tidak menerima informasi tidak formal yang disampaikan oleh Direktur Utama Okinawa Sushi CPM, PIM, dan Pakuwon, yaitu bahwa RUPS akan diselenggarakan pada 11 Desember 2023. Mereka menuntut agar komunikasi dan respons yang diberikan oleh PT Okinawa CPM, PIM, dan Pakuwon bersifat formal dan tertulis.

Berkaitan dengan hal ini, para pemegang saham telah mengirim surat kedua kepada komisaris, dengan harapan agar surat yang dikirim pada 14 November 2023 direspons untuk segera menyelenggarakan RUPSLB. Tuntutan dalam surat kedua ini sama dengan tuntutan pada surat pertama, yaitu meminta pertanggung jawaban direktur utama atas kinerja perseroan dan dilakukan audit investigasi terkait beban operasional yang disebut besar.

Martin juga mengimbau para pengurus PT Okinawa untuk merespons surat secara formal dan segera melaksanakan RUPSLB. Jika tidak ada respons yang baik, mereka akan mengajukan upaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melibatkan OJK dalam kasus ini.

Selain itu, para pemegang saham juga menegaskan bahwa mereka memahami bahwa usaha bisa untung dan tidak untung, namun yang mereka inginkan adalah pertanggung jawaban yang terbuka dan sewajar-wajarnya dari pengurus PT Okinawa CPM, PIM, dan Pakuwon terhadap pengelolaan dana yang mereka tanamkan dalam bentuk investasi saham.

Sebelumnya, sejumlah pemegang saham juga telah menagih dividen kepada direktur perusahaan tersebut karena mereka sudah lama tidak menerima laba dari saham yang mereka miliki.

Oleh karena itu, para pemegang saham kembali menunggu iktikad baik PT Okinawa CPM, PIM dan Pakuwon dengan mengirimkan surat kedua kepada komisaris, dengan harapan agar surat yang dikirim 14 November 2023 itu direspons untuk segera menyelenggarakan RUPSLB.