Penolakan LPSK terhadap Permohonan Syahrul Yasin Limpo Namun Menerima Eks Ajudannya serta 2 Pegawai Kementan

by -147 Views

Rabu, 29 November 2023 – 02:02 WIB

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, mengungkap alasan menolak permohonan perlindungan yang diajukan tersangka kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Yang ditolak juga adalah Muhammad Hatta (HT) dalam kasus yang sama.

Alasannya, karena mereka berdua sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi lain, yakni P, H dan U. P merupakan mantan ajudan SYL, sementara H dan U selaku pegawai Kementerian Pertanian. Alasan dikabulkannya permohonan ketiganya, lantaran kesaksian mereka penting menguak kasus korupsi yang ditangani KPK. Juga pemerasan yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.

“Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menolak permohonan perlindungan hukum yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kini, SYL tersangka di KPK.

Selain ktu, LPSK juga menolak pemberian perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural (PHP) yang diajukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang digelar Senin, 27 November 2023.