Dugaan Gazalba Saleh Menerima Gratifikasi dari Kasasi Edhy Prabowo

by -138 Views

Jumat, 1 Desember 2023 – 10:12 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh di kasus korupsi lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kini, Gazalba Saleh dijerat kasus gratifikasi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh, salah satunya yakni untuk pengurusan kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. “GS (Gazalba Saleh) menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi diantaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar,” ujar Asep Guntur kepada wartawan dikutip pada Jumat 1 Desember 2023.

Gazalba menerima gratifikasi ketika menangani sebuah perkara di MA. Sebab, Gazalba harus menguntungkan pihak yang berperkara karena telah menerima gratifikasi. “Untuk perkara yang pernah disidangkan dan diputus GS, terdapat pengondisian terkait amar isi putusan yang mengakomodir keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Dari pengondisian isi amar putusan tersebut,” kata Asep.

Tetapi, KPK masih belum menjelaskan berapa nilai gratifikasi yang diterima oleh Gazalba Saleh. Asep menyebutkan bahwa dirinya tak bisa jelaskan secara rinci kasus yang ditangani Gazalba saat itu. “Jadi begini, ada sejumlah uang dan beberapa perkara. Nah, ini tidak bisa dipilah dari satu yang berapa, mungkin karena sudah waktunya lampau, kemudian nilainya tidak bisa jelas diingat, sehingga kalau suap harus jelas suapnya dari perkara siapa, jumlahnya berapa, kapan diberikan, kapan diterima, siapa yang berikan, siapa yang menerima. Nah karena tidak jelas, hanya memang perkara yang ditanganinya adalah salah satu perkara Pak EP (Edhy Prabowo),” kata dia. “Lebih lanjut, Gazalba menerima gratifikasi dalam kurun waktu 2018-2022 dengan nilai sekitar Rp 15 miliar,” bebernya.

Gazalba Saleh dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.