Sabtu, 2 Desember 2023 – 11:37 WIB
Lampung – Polda Lampung menetapkan RDS (20), Joki CPNS yang tertangkap tangan di Lampung sebagai tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah menyebut status tersangka itu ditetapkan belum lama ini.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara itu dilakukan pada Kamis 30 November 2023 kemarin malam.
Berdasarkan hasil itu, RDS diklaim sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka. “Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Umi Fadilah, Sabtu, 2 Desember 2023
Kombes Umi Fadilah mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap RDS. Sementara, untuk orang lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan RDS masih diburu polisi.
Dia mengatakan ada lima orang yang tergabung dalam komplotan RDS masih dalam pencarian. “Masih melakukan pengejaran terhadap lima tim lainnya,” kata dia.
Untuk informasi, RDS tertangkap tangan saat melakukan upaya menjoki peserta CPNS pada 13 November 2023 lalu. RDS tertangkap usai pemeriksaan kesesuaian wajah yang tidak selaras oleh sistem pendeteksi.
Dalam pemeriksaan, RDS diketahui memiliki nama lain, yaitu RT. RDS yang merupakan Mahasiswi ITB ini, juga terungkap adalah anak dari salah satu pejabat di Pemprov Lampung.
Dalam melakukan aksinya, RDS terkonfirmasi mendapat bayaran sebesar Rp 25 juta untuk setiap penyewa jasa yang lolos seleksi CPNS.
Laporan: Pujiansyah/Lampung
Halaman Selanjutnya
Source : Kejati Lampung dan Antara