Agus Rahardjo Dituduh Melanggar UU ITE karena Dituding Terlibat Intervensi e-KTP oleh Jokowi

by -204 Views

Sabtu, 2 Desember 2023 – 22:15 WIB

Jakarta – Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengenai intervensi Presiden dalam kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dianggap tendensius dan rentan melanggar pasal UU ITE. Ungkapan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan mengingat Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena Agus menyebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, tapi melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 2 Desember 2023.

Juhaidy menegaskan bahwa intervensi presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dia juga menyayangkan karena Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga anti rasuah tersebut.

Di sisi lain, Juhaidy heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi.

“Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE,” ungkap dia.

Dampak lain akibat pernyataan Agus adalah spekulasi soal perubahan Undang-Undang KPK, yang dianggap lahir karena ketidakmampuan presiden menghentikan perkara korupsi. Narasi tersebut bahkan semakin liar karena hasil revisi memungkinkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan kini kedudukannya berada di bawah kekuasaan eksekutif.

“Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara,” ucap Juhaidy.

Menanggapi hal ini, dosen hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengingatkan supaya masyarakat lebih selektif dalam memilah informasi dan jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar tanpa verifikasi. Memasuki masa kampanye, kata Radian, semua pihak dinilai memiliki andil demi mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan berkualitas.

“Saya pun yakin rakyat sudah dewasa dan cerdas, tahu mana berita atau isu yang hoaks atau menghasut dan mana berita yang membangun. Harusnya semua pihak menjaga ucapannya dan integritasnya dengan menjaga setiap keilmuannya agar Pemilu 2024 menjadi Pemilu yang damai,” kata dia.

“Pemilu bukan ajang menghasut namun pemilu adalah media dalam membangun bangsa” sambung Radian.